Buron 5 Bulan, Wanita Pembuat Sertifikat Vaksin Ilegal di RSUD Nunukan Ditangkap

Selasa, 03 Januari 2023 - 09:25 WIB
AI 34, seorang wanita pembuat sertifikat vaksin palsu akhirnya ditangkap polisi setelah sempat buron selama lima bulan. AI seorang tenaga honorer dari tim vaksinasi RSUD Nunukan, Kalimantan Utara. Foto Usman Coddang
NUNUKAN - Andi Tenri alias AI (34), seorang wanita pembuat sertifikat vaksin palsu akhirnya ditangkap polisi setelah sempat buron selama lima bulan. AI seorang tenaga honorer dari tim vaksinasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan, Kalimantan Utara.

Kanit Tipidter Reskrim, Ipda Andre Azmi Azhari mengatakan, AI ditangkap di Kota Balikpapan, Kalimatan Timur. Setelah ditangkap, AI dibawa kembali ke Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Baca juga: Menkes Budi Gunadi Tegaskan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Diakui Negara ASEAN



"Pelaku merupakan salah satu honorer dan menjadi tim vaksinator di RSUD Nunukan yang memiliki akses untuk memasukkan data ke aplikasi PCARE dan melakukan penginputan data pasien, namun tanpa adanya tindakan vaksinasi sesuai dengan prosedur," ungkap Andre, Selasa (3/1/2023).

Terungkapnya kasus sertifikat vaksin palsu di Nunukan ini berawal pada 22 Mei 2022 lalu. Kala itu personel dari Polres Nunukan memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya penerbitan sertifikat vaksin yang tidak sesuai dengan prosedur vaksinasi pada bulan Januari sampai Februari tahun 2022 di Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!