Ratusan Karyawan di Kota Bekasi Kena PHK Terdampak Pandemi Virus Corona
Selasa, 28 April 2020 - 11:20 WIB
Meski demikian, pemerintah masih melakukan pendataan hingga kini. Selain itu, kata dia, buruh atau karyawan yang dirumahkan dan diliburkan oleh perusahaan karena imbas COVID-19, terkait penerimaan upah dari perusahaan. Saat ini masih pada tahap perundingan antara perusahaan dan karyawan.
Ika juga mengatakan, sangat berharap tidak ada kenaikan jumlah buruh atau karyawan yang kena PHK. Untuk itu, Ika mengimbau untuk perusahaan pada 10 sektor yang dikecualikan (beroperasi) diharapkan konsisten dengan melakukan protokol kesehatan.
Ada perusahaan seperti Sektor kesehatan, Sektor pangan, makanan, dan minuman, Sektor energi, Sektor komunikasi, teknologi, dan informasi, Sektor keuangan, Sektor logistik, Sektor konstruksi, Sektor industri strategis, Pelayanan dasar dan utilitas publik.
Serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu, Sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari yang memang masih beroperasi diharapkan tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, cuci tangan, sosial distancing.
Ika juga mengatakan, sangat berharap tidak ada kenaikan jumlah buruh atau karyawan yang kena PHK. Untuk itu, Ika mengimbau untuk perusahaan pada 10 sektor yang dikecualikan (beroperasi) diharapkan konsisten dengan melakukan protokol kesehatan.
Ada perusahaan seperti Sektor kesehatan, Sektor pangan, makanan, dan minuman, Sektor energi, Sektor komunikasi, teknologi, dan informasi, Sektor keuangan, Sektor logistik, Sektor konstruksi, Sektor industri strategis, Pelayanan dasar dan utilitas publik.
Serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu, Sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari yang memang masih beroperasi diharapkan tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, cuci tangan, sosial distancing.
(wib)
Lihat Juga :