Polisi Tangkap 2 Pria Pembuang ABG Perempuan 14 Tahun di Bogor

Senin, 02 Januari 2023 - 17:06 WIB
"Pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ucapnya. Baca: Ini Pengakuan ABG Perempuan 14 Tahun asal Bogor yang Ditemukan Lemas di Semak-semak

Sebelumnya, warga Klapanunggal, Kabupaten Bogor digegerkan dengan temuan remaja perempuan dalam semak-semak sekira pukul 07.30 WIB.

Remaja itu diketahui berinisial AR (14) warga Gunung Putri. Ketika ditemukan, AR mengenakan kaus dan sarung dalam kondisi lemas. Remaja itu dibawa ke RSUD Cibinong untuk mendapat perawatan medis.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!