Polisi Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Bekasi

Senin, 02 Januari 2023 - 16:15 WIB
Adapun para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) dan (3) tentang penganiayaan bersama-sama hingga menyebabkan kematian. "Pelaku terancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.

Sebelumnya, FH (25) ditemukan tewas dengan luka sabetan senjata tajam di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi tepatnya di depan Living Plaza. Pemuda tersebut diduga menjadi korban pembunuhan.

Mayat itu pertama kali ditemukan oleh petugas keamanan pusat perbelanjaan bernama Feby Aprian.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!