10.741 Makanan dan Minuman Kedaluwarsa di Luwu Utara Dimusnahkan

Senin, 02 Januari 2023 - 14:56 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa. Foto Antara
LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa . Pemkab juga memusnahkan sebanyak 10.741 makanan dan minuman kedaluwarsa.

"Pemusnahan produk kedaluwarsa sebanyak 10.741 makanan dan minuman kemasan berbagai jenis itu sebagai bentuk pengawasan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (DP2KUMKM) Luwu Utara," kata Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Senin (2/1/2023). Baca juga: Jelang Ramadhan, Bahan Pangan Berbahaya Beredar di Pasar Anyar Tangerang



Pemusnahan makanan kedaluwarsa , kata Indah, dilakukan dengan cara dilindas dengan menggunakan mobil alat berat. Semua barang kedaluwarsa yang dimusnakan terdiri dari makanan, minuman, bumbu kue dan bumbu makanan.

"Produk-produk ini merupakan hasil sidak atau operasi teman-teman DP2KUKM di pasar-pasar, toko-toko modern, termasuk toko-toko kelontong," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!