Terungkap! Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi Pasang Tangki Modifikasi di Truk dan Mobil

Sabtu, 31 Desember 2022 - 07:15 WIB
Kanit II Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jateng Kompol Dwi Subagio menunjukkan penimbunan solar bersubsidi dengan modus kendaraan yang dimodifikasi tangkinya. Foto/MPI/Eka Setiawan
SEMARANG - Tersangka SAM menyalahgunakan solar bersubsidi dengan modus menggunakan truk dan mobil yang tangkinya dimodifikasi. Modus itu diungkap penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng.

Hasil penyidikan sementara, tersangka ini meraup keuntungan Rp1.500 per 1 liter penyalahgunaan solar subsidi itu. Di tempat kejadian Perkara (TKP), penyidik menyita 15.000 liter solar bersubsidi.



Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penimbunan Solar Subsidi



Solar-solar itu dibeli dari empat SPBU di Kota Semarang. Modus kitiran atau helikopter, yakni membeli solar dari SPBU ke SPBU dengan menggunakan mobil ataupun truk yang sudah dimodifikasi tangki tambahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!