Terungkap! Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi Pasang Tangki Modifikasi di Truk dan Mobil

Sabtu, 31 Desember 2022 - 07:15 WIB
Kanit II Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jateng Kompol Dwi Subagio menunjukkan penimbunan solar bersubsidi dengan modus kendaraan yang dimodifikasi tangkinya. Foto/MPI/Eka Setiawan
SEMARANG - Tersangka SAM menyalahgunakan solar bersubsidi dengan modus menggunakan truk dan mobil yang tangkinya dimodifikasi. Modus itu diungkap penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng.

Hasil penyidikan sementara, tersangka ini meraup keuntungan Rp1.500 per 1 liter penyalahgunaan solar subsidi itu. Di tempat kejadian Perkara (TKP), penyidik menyita 15.000 liter solar bersubsidi.



Solar-solar itu dibeli dari empat SPBU di Kota Semarang. Modus kitiran atau helikopter, yakni membeli solar dari SPBU ke SPBU dengan menggunakan mobil ataupun truk yang sudah dimodifikasi tangki tambahan.

Pantauan dari mobil ataupun truk modifikasi yang sudah berada di Markas Dit Reskrimsus Polda Jateng, salah satu mobil berpelat nomor B 8328 GT. Kaca mobilnya sangat gelap.



Ada pula 2 truk lain, bak tertutup. Isinya adalah tangki tambahan modifikasi. Solar yang ditampung dari SPBU masuk ke tangki kemudian disedot ke tangki modifikasi yang ditempatkan di dalam bak tertutup.

Salah satu truk itu, berbeda nomor polisi yang dipasang di depan dan belakang. Pelat nomor polisi depannya dipasang E 9417 YB, sementara yang dipasang di belakangnya B 1649 QS.



“End usernya, kami akan mintai keterangan, sementara informasinya digunakan untuk kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dikutip Sabtu (31/12/2022).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More