Polda Jateng Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penimbunan Solar Subsidi
Kamis, 29 Desember 2022 - 18:10 WIB
loading...
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng. (Ist)
A
A
A
SEMARANG - Polda Jateng menetapkan satu tersangka kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Kota Semarang. Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SAM.
Tersangka merupakan warga Jalan Kawi Kota Semarang selaku pemilik gudang yang digunakan untuk menimbun solar bersubsidi .
"Kemarin sudah gelar perkara (penyidik), SAM ditetapkan tersangka, besok akan dilakukan pemeriksaan (sebagai tersangka)," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Kamis (29/12/2022).
Peran SAM, adalah pengelola kegiatan dari gudang solar ilegal itu. Dia juga yang membiayai operasional gudang solar ilegal termasuk para sopir di sana. "Dia kuncinya, baru satu tersangka," lanjutnya.
SAM sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi bersama 9 orang lainnya oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jateng.
Tersangka merupakan warga Jalan Kawi Kota Semarang selaku pemilik gudang yang digunakan untuk menimbun solar bersubsidi .
"Kemarin sudah gelar perkara (penyidik), SAM ditetapkan tersangka, besok akan dilakukan pemeriksaan (sebagai tersangka)," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Kamis (29/12/2022).
Peran SAM, adalah pengelola kegiatan dari gudang solar ilegal itu. Dia juga yang membiayai operasional gudang solar ilegal termasuk para sopir di sana. "Dia kuncinya, baru satu tersangka," lanjutnya.
SAM sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi bersama 9 orang lainnya oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jateng.
Lihat Juga :