Polda Jateng Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penimbunan Solar Subsidi

Kamis, 29 Desember 2022 - 18:10 WIB
loading...
Polda Jateng Tetapkan...
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng. (Ist)
A A A
SEMARANG - Polda Jateng menetapkan satu tersangka kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Kota Semarang. Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SAM.

Tersangka merupakan warga Jalan Kawi Kota Semarang selaku pemilik gudang yang digunakan untuk menimbun solar bersubsidi .

"Kemarin sudah gelar perkara (penyidik), SAM ditetapkan tersangka, besok akan dilakukan pemeriksaan (sebagai tersangka)," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Kamis (29/12/2022).

Peran SAM, adalah pengelola kegiatan dari gudang solar ilegal itu. Dia juga yang membiayai operasional gudang solar ilegal termasuk para sopir di sana. "Dia kuncinya, baru satu tersangka," lanjutnya.

SAM sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi bersama 9 orang lainnya oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jateng.

Baca: Viral Video Polisi Dikeroyok Pekerja Tambang di Konawe Utara.

Penyidikan kasus ini bermula ketika dilakukan penggerebekan oleh Badan Intelkam Mabes Polri dan BPH Migas di Kota Semarang, 12 Desember 2022 lalu.

Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk solar subsidi yang ditampung di beberapa tangki. Solar itu dibeli dari beberapa SPBU di Kota Semarang, sementara informasi awal menyebutkan solar-solar itu digunakan kapal-kapal di Pelabihan Tanjung Emas.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2344 seconds (0.1#10.140)