Pengendara Moge Tabrak Lansia Penjual Tisu hingga Tewas di Menteng Jadi Tersangka
Jum'at, 30 Desember 2022 - 20:37 WIB
Pengendara moge Harley Davidson berinisial RMP (43) yang menabrak lansia penjual tisu berinisial S (63) hingga tewas di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat ditetapkan tersangka. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengendara Motor Gede (Moge) Harley Davidson berinisial RMP (43) yang menabrak lansia penjual tisu berinisial S (63) hingga tewas di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka. Ini berdasarkan pemeriksaan yang menunjukkan adanya unsur pidana.
"Hasil perkara internal dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) awal sudah masuk unsur pidana dan dinaikkan jadi tersangka," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sutiyono, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Pengendara Moge Tabrak Lansia Penjual Tisu Terancam 6 Tahun Penjara
Menurut dia, unsur pidana yang dimaksud karena kelalaian RMP mengakibatkan orang lain mengalami luka dan meninggal dunia. "Sesuai Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Ancaman maksimal 6 tahun," katanya.
"Hasil perkara internal dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) awal sudah masuk unsur pidana dan dinaikkan jadi tersangka," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sutiyono, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Pengendara Moge Tabrak Lansia Penjual Tisu Terancam 6 Tahun Penjara
Menurut dia, unsur pidana yang dimaksud karena kelalaian RMP mengakibatkan orang lain mengalami luka dan meninggal dunia. "Sesuai Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Ancaman maksimal 6 tahun," katanya.
Lihat Juga :