Ecky Tersangka Mutilasi Wanita di Bekasi Nunggak Uang Sewa Kontrakan

Jum'at, 30 Desember 2022 - 19:29 WIB
Polisi memasang police line di rumah penemuan mayat wanita dimutilasi di Kampung Buaran, Desa Lambang Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - Polisi menetapkan M Ecky Listiyanto (34) sebagai tersangka pembunuhan wanita yang mayatnya dimutilasi . Mayat wanita ditemukan di rumah kontrakan yang disewa Ecky di Kampung Buaran, Desa Lambang Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pemilik kontrakan berinisial AS membeberkan bahwa tersangka Ecky menunggak uang sewa rumah kontrakan selama 5 bulan. “Nggak membayar kontrakan sejak Agustus 2022,” ujar AS di Bekasi, Jumat (30/12/2022).



Ecky sudah menempati kontrakan miliknya sejak Juni 2021 atau setahun lalu. Selama setahun itu, AS mengaku tidak pernah ada masalah terkait uang sewa kontrakan.

Baca juga: Mayat Wanita Korban Mutilasi Ditemukan di Kamar Mandi Rumah Kontrakan di Tambun

“Sempat lama membayar cuma kalau telat biasanya diingatkan oleh istri saya, terakhir itu Agustus tidak bayar,” ungkapnya.

Kepada AS, Ecky menyewa rumah kontrakan lantaran bekerja di wilayah Bekasi. Menurut AS, Ecky juga sempat bercerita bahwa masih sering menuju Bandung untuk mengunjungi keluarganya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!