Pembunuh Wanita Hamil 2 Bulan di Jember Ditembak Polisi

Jum'at, 30 Desember 2022 - 17:12 WIB
"Pelaku tidak terima dituduh menghamili korban, dia mengaku tidak merasa menghamili korban," jelasnya.

Parahnya lagi, usai membacok leher korban, pelaku membongkar perut korban yang tengah hamil 2 bulan dengan menggunakan celurit hingga ususnya terburai.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!