Pembunuh Wanita Hamil 2 Bulan di Jember Ditembak Polisi
Jum'at, 30 Desember 2022 - 17:12 WIB
"Pelaku tidak terima dituduh menghamili korban, dia mengaku tidak merasa menghamili korban," jelasnya.
Parahnya lagi, usai membacok leher korban, pelaku membongkar perut korban yang tengah hamil 2 bulan dengan menggunakan celurit hingga ususnya terburai.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Parahnya lagi, usai membacok leher korban, pelaku membongkar perut korban yang tengah hamil 2 bulan dengan menggunakan celurit hingga ususnya terburai.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Lihat Juga :