Pelarian Pelaku Penggelapan Motor Pensiunan PNS Terhenti di Sidoarjo 

Rabu, 28 Desember 2022 - 09:57 WIB
Pelaku penggelapan motor, HS saat diinterogasi di Polsek Kromengan, Malang.Foto/ist
MALANG - Pelarian pelaku penggelapan berinisial HS (29) akhirnya berakhir di Sidoarjo. Pria yang menggelapkan sepeda motor pensiunan PNS ini berhasil dibekuk Polsek Kromengan bekerjasama dengan kepolisian di daerah Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Achmad Taufik menyatakan, HS selama ini memang masuk daftar pencarian orang (DPO) dari Polsek Kromengan bersama Satreskrim Polres Malang. Ia kabur selama 8 bulan usai dinyatakan menjadi pelaku penggelapan sepeda motor milik Eko Sugeng (63) warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

"Tersangka HS berhasil diamankan di daerah Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu malam 25 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB," kata Achmad Taufik saat dikonfirmasi pada Rabu (28/12/2022).



Baca juga: 5 Banjir Besar Melanda Indonesia Sepanjang 2022, Nomor 4 Berlangsung Hampir Sebulan

HS selama ini tergolong licin dan sulit untuk ditangkap. Beberapa kali upaya penangkapannya gagal, karena ia berhasil lolos dari sergapan petugas. Polisi yang melakukan penyelidikan sempat menemui kendala karena pelaku selalu berpindah-pindah tempat saat akan dilakukan penangkapan.

Namun kerja keras yang dilakukan petugas membuahkan hasil ketika sukses mengendus keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Candi, Sidoarjo.

"Unit Reskrim Polsek Kromengan bekerjasama dengan kepolisian setempat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya," ucapnya lagi.

Saat diamankan polisi ia mengakui telah mengambil sepeda motor milik Eko Sugeng saat HS datang ke rumahnya pada Januari 2022 silam. Saat itu pelaku mengaku akan meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban untuk bekerja. Karena percaya dan sudah mengenal pelaku, korban kemudian meminjamkannya ke yang bersangkutan hingga akhirnya pelaku tak bisa dihubungi oleh korban dan menghilang tanpa jejak.

"Korban datang ke Polsek Kromengan April 2022, melaporkan kasus penggelapan dengan membawa bukti BPKB motor miliknya," tuturnya.

HS juga mengaku sepeda motor Honda Beat itu sudah dijual oleh tersangka dengan nilai Rp 2,5 juta yang uangnya digunakan berfoya-foya. "Motor korban sudah dijual oleh tersangka, laku Rp 2,5 juta. Uangnya habis untuk bersenang-senang," bebernya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini HS terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Kromengan. Ia dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. "Ancamannya maksimal empat tahun penjara," tutupnya.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content