Mau Perpanjang SIM di SIM Keliling? Catat Syarat dan Lokasinya

Rabu, 28 Desember 2022 - 06:36 WIB
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: Baca juga: Layanan SIM Keliling di Jakarta, Berikut Ini Lokasinya

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti Keterangan Kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi SIM.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!