Cuaca Ekstrem, Heru Imbau Perusahaan Izinkan Karyawan Swasta WFH
Selasa, 27 Desember 2022 - 13:54 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau perusahaan untuk mengizinkan karyawannya WFH. Foto: MPI/Muhammad Farhan
JAKARTA - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau sejumlah perusahaan untuk membiarkan karyawannya bekerja dari rumah atau Work From Home ( WFH ). Kerja dari rumah itu menjelang akhir Desember hingga awal Januari 2023.
Heru menuturkan, kebijakan WFH tersebut dilakukan melalui kajian Pemprov DKI bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta. Kendati demikian, Heru mengimbau WFH tersebut hanya kepada sebagian perusahaan-perusahaan secara parsial. Baca juga: Atasi Kemacetan saat Hujan, Heru Budi Minta Masyarakat Terapkan WFH
"Nanti mungkin tanggal 30 sampai 2 Januari itu parsial kita imbau," ujar Heru saat jumpa pers di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2022).
Heru mengapresiasi upaya BPBD DKI yang menginformasikan kondisi cuaca yang berpotensi ekstrem pada tanggal 23-27 Desember 2022. Ia pun mengungkapkan, jika potensi angin beliung hadir, jajarannya akan mengabarkan melalui rilis resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemprov DKI.
Heru menuturkan, kebijakan WFH tersebut dilakukan melalui kajian Pemprov DKI bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta. Kendati demikian, Heru mengimbau WFH tersebut hanya kepada sebagian perusahaan-perusahaan secara parsial. Baca juga: Atasi Kemacetan saat Hujan, Heru Budi Minta Masyarakat Terapkan WFH
"Nanti mungkin tanggal 30 sampai 2 Januari itu parsial kita imbau," ujar Heru saat jumpa pers di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2022).
Heru mengapresiasi upaya BPBD DKI yang menginformasikan kondisi cuaca yang berpotensi ekstrem pada tanggal 23-27 Desember 2022. Ia pun mengungkapkan, jika potensi angin beliung hadir, jajarannya akan mengabarkan melalui rilis resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemprov DKI.
Lihat Juga :