Dapat Remisi Natal dari Kanwilkumham DKI, WNA Liberia Bebas

Minggu, 25 Desember 2022 - 13:59 WIB
”Dari jumlah WBP kami sejumlah 16.952 yang mendapatkan remisi 699 orang. Dari 699 orang ada yang mendapatkan remisi khusus I dan remisi khusus II,” kata Ibnu di Lapas Narkotika, Minggu (25/12/2022).

Remisi khusus I yakni pengurangan masa hukuman narapidana dalam jangka waktu tertentu, syaratnya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik. Baca juga: 14.057 Napi Dapat Remisi Natal 2022, Sumut dan NTT Terbanyak



Untuk narapidana yang sudah menjalani masa hukuman enam bulan dan memenuhi persyaratan diberikan pengurangan masa tahanan melalui remisi khusus I sebanyak satu bulan.

”Tahun kedua (masa tahanan) menerima dua bulan (remisi), dan tahun-tahun berikutnya. Tapi ketika melanggar disiplin, seperti menggunakan narkoba itu enggak akan mendapatkan remisi,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!