Penata Rambut Predator Anak Diciduk Polisi Diduga Cabuli 2 Remaja Pria
Minggu, 25 Desember 2022 - 06:51 WIB
Dua remaja laki-laki yang masih di bawah umur menjadi korban pencabulan seorang pria pemilik salon rambut di Lampung Utara.
LAMPUNG UTARA - Seorang penata rambut, ZA (52) ditangkap petugas Polres Lampung Utara diduga mencabuli dua bocah laki-laki yang masih di bawah umur. ZA warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi ini diringkus di tempat usaha pangkas rambut (salon) miliknya di Kecamatan, Abung Selatan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, penangkapan ZA berdasar laporan orang tua korban. Kedua bocah lelaki itu berinisial RA (13) dan HA (13).
"Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan. Kemudian tim unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku predator anak di bawah umur itu ke Mapolres," kata AKP Eko Rendi Oktama, Minggu (25/12/2022).
Eko menambahkan, pelaku akan dijerat pasal pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, penangkapan ZA berdasar laporan orang tua korban. Kedua bocah lelaki itu berinisial RA (13) dan HA (13).
"Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan. Kemudian tim unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku predator anak di bawah umur itu ke Mapolres," kata AKP Eko Rendi Oktama, Minggu (25/12/2022).
Eko menambahkan, pelaku akan dijerat pasal pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lihat Juga :