JSLG Sorot Kasus Pelanggaran HAM di Papua
Sabtu, 24 Desember 2022 - 21:38 WIB
TIMIKA - Jimly School Law and Government (JSLG) menyoroti kasus pelanggaran HAM di Papua. Menurutnya penegakan kasus pelanggaran HAM di Papua masih setengah hati.
Direktur JSLG, Muhammad Muslih mengatakan,tindakan kekerasan dan penyiksaan oleh aparat Polri-TNI yang memutilasi warga sipil di Mimika, Papua, merupakan pelanggaran HAM berat.
"JSLG menyoroti kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Sebab, pelakunya divonis bebas," katanya, kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022).
Dilanjutkan dia, hilangnya harapan access to justice dalam penegakan HAM atas putusan bebas kasus pelanggaran HAM berat Paniai, membuktikan pemerintahkurang miliki komitmen pemenuhan hak atas keadilan bagi koban.
Untuk informasi, Perkara Paniai disebut juga dengan Paniai berdarah. Perkara itu merupakan insiden yang terjadi di Paniai, Papua, pada Desember 2014 lalu.
Terdapat empat pelajar meninggal dunia usai ditembak oleh pasukan gabungan militer. Dari empat orang itu, 1 orang meninggal setelah mendapat perawatan dan 17 orang lainnya luka-luka, karena melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.
Isak Sattu perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai, ketika peristiwa itu berlangsung dinyatakan bersalah atas tragedi yang terjadi.
Namun, pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12/2022) terdakwa divonis bebas karena dianggap tak terbukti.
Direktur JSLG, Muhammad Muslih mengatakan,tindakan kekerasan dan penyiksaan oleh aparat Polri-TNI yang memutilasi warga sipil di Mimika, Papua, merupakan pelanggaran HAM berat.
"JSLG menyoroti kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Sebab, pelakunya divonis bebas," katanya, kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022).
Dilanjutkan dia, hilangnya harapan access to justice dalam penegakan HAM atas putusan bebas kasus pelanggaran HAM berat Paniai, membuktikan pemerintahkurang miliki komitmen pemenuhan hak atas keadilan bagi koban.
Untuk informasi, Perkara Paniai disebut juga dengan Paniai berdarah. Perkara itu merupakan insiden yang terjadi di Paniai, Papua, pada Desember 2014 lalu.
Terdapat empat pelajar meninggal dunia usai ditembak oleh pasukan gabungan militer. Dari empat orang itu, 1 orang meninggal setelah mendapat perawatan dan 17 orang lainnya luka-luka, karena melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.
Isak Sattu perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai, ketika peristiwa itu berlangsung dinyatakan bersalah atas tragedi yang terjadi.
Namun, pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12/2022) terdakwa divonis bebas karena dianggap tak terbukti.
(san)
tulis komentar anda