3 SD Negeri di Kota Bekasi Disegel Ahli Waris, Pemkot Siap Bayar Ganti Rugi

Jum'at, 23 Desember 2022 - 13:59 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar mengatakan tengah melakukan pendekatan dengan kuasa hukum dan ahli waris terkait penyegelan ini. Hal ini untuk menjamin ketiga gedung sekolah dapat digunakan dalam aktivitas belajar mengajar oleh para murid.

"Memang di kasasi pemerintah kota kalah, tetapi tidak ada keharusan untuk pengosongan. Karena itu tanahnya saja yang kepunyaan ahli waris, tetapi bangunan kepemilikan pemerintah kota," ucapnya kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Sementara, Plt.Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebutkan pihaknya tengah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) lantaran memiliki novum atas peristiwa ini. Meski demikian, Tri berjanji Pemkot Bekasi akan membayar ganti rugi apabila dalam tingkat PK putusan tetap memenangkan penggugat atau ahli waris.

"Pada saat pemerintah disuruh bayar ya kita bayar. Pemerintah kan taat hukum," kata Tri.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!