3 SD Negeri di Kota Bekasi Disegel Ahli Waris, Pemkot Siap Bayar Ganti Rugi

Jum'at, 23 Desember 2022 - 13:59 WIB
loading...
3 SD Negeri di Kota...
SDN di Bantargebang, Kota Bekasi, disegel pemilik lahan. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Tiga sekolah dasar negeri (SDN) di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, disegel pemilik lahan atau ahli waris. Pemkot Bekasi tengah berupaya mencari solusi, termasuk siap membayar ganti rugi.

Penyegelan dilakukan pemilik lahan pasca Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi, memutuskan ahli waris memiliki hak atas tanah lokasi berdirinya ketiga sekolah tersebut.

Tiga sekolah yang disegel, yakni SDN III Bantargebang, SDN IV Bantargebang, dan SDN V Bantargebang. Berdasarkan pantauan, ketiga sekolah itu disegel dengan menggunakan plang bertuliskan "Tanah Milik Ahli Waris H.M Nurhasanudin Karim".

Plang itu juga memuat larangan untuk menggunakan atau memanfaatkan tanah tersebut.

Baca juga: Gerbang Sekolah Disegel, Guru SMK Terpaksa Memanjat Pagar untuk Pulang

Dalam putusan Nomor 804 K/Pdt/2022, Pemkot Bekasi dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tidak memberikan ganti rugi. Sebab membangun gedung sekolah di tanah ahli waris. Pemkot Bekasi diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp19 miliar kepada ahli waris.



Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar mengatakan tengah melakukan pendekatan dengan kuasa hukum dan ahli waris terkait penyegelan ini. Hal ini untuk menjamin ketiga gedung sekolah dapat digunakan dalam aktivitas belajar mengajar oleh para murid.

"Memang di kasasi pemerintah kota kalah, tetapi tidak ada keharusan untuk pengosongan. Karena itu tanahnya saja yang kepunyaan ahli waris, tetapi bangunan kepemilikan pemerintah kota," ucapnya kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Sementara, Plt.Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebutkan pihaknya tengah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) lantaran memiliki novum atas peristiwa ini. Meski demikian, Tri berjanji Pemkot Bekasi akan membayar ganti rugi apabila dalam tingkat PK putusan tetap memenangkan penggugat atau ahli waris.

"Pada saat pemerintah disuruh bayar ya kita bayar. Pemerintah kan taat hukum," kata Tri.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Musim Liburan Sekolah,...
Musim Liburan Sekolah, 418.000 Pemudik Nikmati Diskon Penyeberangan ASDP
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Rekomendasi
Purbaya Tegaskan Investor...
Purbaya Tegaskan Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Tak Kebal Hukum
MNC Sekuritas Ajak Investor...
MNC Sekuritas Ajak Investor Pahami Saham Syariah lewat Webinar Gratis Beli Saham Syariah
Pacu Kinerja, Pelindo...
Pacu Kinerja, Pelindo Sinergi Lokaseva Rombak Jajaran Direksi
Berita Terkini
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Infografis
10 Kota dengan Konsumsi...
10 Kota dengan Konsumsi Gorengan Tertinggi di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved