2 Spesialis Pencuri Motor di Surabaya Ditembak Polisi Usai Beraksi di 10 TKP
Jum'at, 23 Desember 2022 - 04:05 WIB
SURABAYA - Dua spesialis pencuri motor ( curanmor ) di Surabaya berhasil ditangkap usai beraksi di 10 tempat. Keduanya pun terpaksa ditembak polisi karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.
Dua komplotan curanmor ini ditangkap setelah terpergok melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Wonorejo gang 3 Surabaya. Belakangan diketahui kedua pelaku ternyata residivis dan telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa tempat di Surabaya.
Kedua pelaku yakni SB (26) warga Jalan Sumbo serta RR (25) warga Gadukan Utara Surabaya. Mereka pun harus berjalan tertatih-tatih setelah kedua kakinya dihadiahi timah panas anggota Polsek Tegalsari Surabaya.
“Dari hasil penyidikan kedua tersangka ini merupakan residivis dan telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 10 TKP di Kota Surabaya. Pelaku mengambil motor dengan merusak kunci stang,” kata Kapolsek Tegalsari Surabaya, Kompol Imam.
Selain menangkap 2 pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti diantaranya kunci T dan magnet kunci yang digunakan untuk merusak kunci stang motor, serta motor honda beat warna hitam milik korban.
Akibat perbuatanya, 2 orang pelaku pencuri motor ini dijerat dengan Pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara. “Polisi juga telah mengembalikan motor curian itu ke pemiliknya,” tandasnya.
Dua komplotan curanmor ini ditangkap setelah terpergok melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Wonorejo gang 3 Surabaya. Belakangan diketahui kedua pelaku ternyata residivis dan telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa tempat di Surabaya.
Kedua pelaku yakni SB (26) warga Jalan Sumbo serta RR (25) warga Gadukan Utara Surabaya. Mereka pun harus berjalan tertatih-tatih setelah kedua kakinya dihadiahi timah panas anggota Polsek Tegalsari Surabaya.
“Dari hasil penyidikan kedua tersangka ini merupakan residivis dan telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 10 TKP di Kota Surabaya. Pelaku mengambil motor dengan merusak kunci stang,” kata Kapolsek Tegalsari Surabaya, Kompol Imam.
Selain menangkap 2 pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti diantaranya kunci T dan magnet kunci yang digunakan untuk merusak kunci stang motor, serta motor honda beat warna hitam milik korban.
Akibat perbuatanya, 2 orang pelaku pencuri motor ini dijerat dengan Pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara. “Polisi juga telah mengembalikan motor curian itu ke pemiliknya,” tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda