Tak Terima Ditegur, Warga Johar Baru Tusuk Tetangga Pakai Pisau Dapur

Rabu, 21 Desember 2022 - 16:07 WIB
Korban kemudian menegur FA. Namun, FA tak terima dan mengambil pisau di rumahnya dan langsung menusukkan ke ST. ”Menusuk ke bagian pinggang dan lengan kiri tapi korban sudah balik ke rumah sakit, kita bawa ke RSCM,” ucapnya.

Korban yang mengalami pendarahan itu langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Beruntung nyawa korban masih bisa terselamatkan. ”Korban tidak dirawat hanya dijahit (di bagian yang kena tusuk) dan langsung pulang,” ucapnya.

Polisi yang mendapat laporan kemudian mengamankan pelaku di rumahnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!