Polisi Tangkap 3 Pencuri Modus Geser Tas di Mal, Ini Wajahnya

Senin, 19 Desember 2022 - 06:31 WIB
Berbekal informasi tersebut petugas pun menangkap NG di Bekasi. Dari keterangan NG, tas ternyata dibawa pelaku RS. Petugas pun memancing RS untuk bertemu dengan menggunaka ponsel NB, hingga akhirnya RS serta barang milik korban diamankan.

"Mereka ini komplotan pencuri di pusat perbelanjaan dengan modus menggeser tas korbannya. Mereka sudah beraksi di sejumlah mal,"kata Zain pada Minggu (18/12/2022).

Zain menuturkan, komplotan ini mengincar korban yang lengah saat sibuk memilih-milih barang belanjaan di mal."Atas perbuatannya mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tutur Zain.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!