Tanggapi KUHP Baru, Sandiaga Uno: Liburan dan Berwisata di Indonesia Aman, Nyaman dan Menyenangkan
Sabtu, 17 Desember 2022 - 14:32 WIB
JOGJA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Salahuddin Sandiaga Uno meminta wisatawan asing (manca negara) agar tidak khawatir saat berlibur ke Indonesia setelah penetapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dengan tegas,Sandiagamenyatakan bahwa pemerintah tetap menghormati ranah privasi para wisatawan.
"Kami akan memastikan bahwa ranah privat dari wisatawan akan tetap kami hormati secara konstitusi. Dan saya tekankan liburan dan berwisata di Indonesia aman, nyaman dan menyenangkan," kata Sandiaga saat menghadiri acara Dies Natalis Ke-73 UGM, Sabtu (17/12/2022).
Terkait banyaknya isu yang menyebutkan bahwa akan ada pemeriksaan dan penggeledahan wisatawan di tempat penginapan, Sandiaga menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Ia meminta kepada wisatawan agar tidak ragu untuk berkunjung dan berlibur di Indonesia.
Terkait dengan KUHP baru yang disahkan pada tanggal 6 Desember 2022 lalu, ada sejumlah pasal yang dinilai dapat menggangu iklim investasi serta kedatangan wisatawan asing. Pasal itu berisi soal ranah privat yang berkaitan dengan hubungan seksual di luar nikah dan hidup bersama tanpa hubungan pernikahan.
Adapun hal itu disebutkan dalam pasal 412 ayat 1 KUHP yang berbunyi setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Menanggapi persoalan itu, Sandiaga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian lembaga, TNI dan Polri untuk meyakinkan wisatawan bahwa kegiatan liburan dan berwisata di Indonesia tetap aman.
"Kita bangsa berbudaya, menjaga tamu itu sebagai layaknya tamu istimewa. Jadi wisatawan akan kita perlakukan dengan karpet merah," tandasnya.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
Dengan tegas,Sandiagamenyatakan bahwa pemerintah tetap menghormati ranah privasi para wisatawan.
"Kami akan memastikan bahwa ranah privat dari wisatawan akan tetap kami hormati secara konstitusi. Dan saya tekankan liburan dan berwisata di Indonesia aman, nyaman dan menyenangkan," kata Sandiaga saat menghadiri acara Dies Natalis Ke-73 UGM, Sabtu (17/12/2022).
Terkait banyaknya isu yang menyebutkan bahwa akan ada pemeriksaan dan penggeledahan wisatawan di tempat penginapan, Sandiaga menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Ia meminta kepada wisatawan agar tidak ragu untuk berkunjung dan berlibur di Indonesia.
Terkait dengan KUHP baru yang disahkan pada tanggal 6 Desember 2022 lalu, ada sejumlah pasal yang dinilai dapat menggangu iklim investasi serta kedatangan wisatawan asing. Pasal itu berisi soal ranah privat yang berkaitan dengan hubungan seksual di luar nikah dan hidup bersama tanpa hubungan pernikahan.
Adapun hal itu disebutkan dalam pasal 412 ayat 1 KUHP yang berbunyi setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Menanggapi persoalan itu, Sandiaga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian lembaga, TNI dan Polri untuk meyakinkan wisatawan bahwa kegiatan liburan dan berwisata di Indonesia tetap aman.
"Kita bangsa berbudaya, menjaga tamu itu sebagai layaknya tamu istimewa. Jadi wisatawan akan kita perlakukan dengan karpet merah," tandasnya.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
(shf)
tulis komentar anda