Hakim Vonis Bebas Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini

Jum'at, 16 Desember 2022 - 20:15 WIB
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan putusan bebas kepada Ketua Kadin Kalimantan Barat Joni Isnaini. (Ist)
PONTIANAK - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan putusan bebas kepada Ketua Kadin Kalimantan Barat Joni Isnaini.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi terhadap Joni Isnaini sebagai terdakwa kasus tipikor pada proyek pekerjaan peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (15/12).

Tim Penasehat Hukum Joni Isnaini, Wardaniman Larosa menyatakan bahwa Joni Isnaini telah divonis bebas, sehingga tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair.

“Ini dakwaan primairnya adalah pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor dan dakwaan subsidair adalah pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor," ungkap Wardaniman Larosa saat mendampingi Joni Isnaini memberikan keterangan pers, Jumat (16/12).

Selain itu, Majelis Hakim juga membebaskan terdakwa Joni Isnaini oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam kedaaan seperti semula," ini catatan pentingnya,” kata Wardaniman Larosa saat membacakan salinan petikan putusan.



Kemudian putusan Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa.

Artinya putusan majelis hakim ini sudah secara terang dan jelas bahwa Pak Joni Isnaini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik di Pasal 2 maupun di Pasal 3 (Jo pasal 18 UU Tipikor) di dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair,” jelasnya.

Wardaniman Larosa berharap tidak ada lagi isu yang beredar di masyarakat bahwa Joni Isnaini seorang terdakwa korupsi. “Jadi Pak Joni bukan seorang terdakwa lagi, bukan terdakwa atau narapidana korupsi, tidak,” tegasnya.

Wardaniman Larosa menjelaskan bahwa kliennya sudah menjalani masa tahanan kurang lebih sembilan. "Dan proses hukumnya telah bergulir sejak dari 2019 sampai akhir Desember 2022 ini,” paparnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More