Melawan Polisi saat Ditangkap, 3 Pelaku Pembusuran di Maros Ditembak

Jum'at, 16 Desember 2022 - 20:55 WIB
Di depan polisi, salah satu pelaku pembusuran berinisial AH mengaku, aksi penyerangan menggunakan senjata busur ini dilakukan lantaran sebelumnya dirinya sempat dikeroyok oleh warga di daerah tersebut. Baca juga: Polrestabes Makassar Tangkap 5 Pelaku Pembusuran yang Meresahkan Warga

"Sehingga pelaku AH bersama kedua rekannya melakukan penyerangan sebagai buntut balas dendam. Namun melampiaskan kepada korban yang diketahui tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan yang dialami oleh pelaku," ujarnya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara korban busur masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!