Anak Dilempar Kursi, Ayah Tiri di Manado Dijebloskan ke Penjara

Jum'at, 16 Desember 2022 - 19:04 WIB
Tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan NM (48), pelaku kekerasan terhadap anak tiri. NM melempar kursi hingga mengenai kepala korban. Foto/Ist
MANADO - Tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan NM (48), pelaku kekerasan terhadap anak tiri. Dia ditangkap di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua Kota Manado, Kamis (15/12/2022).

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan kronologi penganiayan berawal dari istri pelaku yang juga ibu korban menanyakan ikat pinggang kepada pelaku yang saat itu sedang tidur.



"Namun tanpa sebab pelaku kemudian bangun dan melempar korban dengan menggunakan kursi plastik, sehingga mengenai pelipis mata kiri dari korban," kata Sugeng Wahyudi, Jumat (19/12/2022).

Akibatnya, bocah lelaki yang masih berusia tujuh tahun itu mengalami luka memar. Merasa keberatan dengan perbuatan suaminya, ibu korban langsung mendatangi mako Polresta Manado untuk membuat laporan polisi.

Adanya laporan masuk tentang kejadian penganiayaan tersebut, tim Alpha merespons cepat dengan melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku yang berada di rumahnya di Kelurahan Dendengan Dalam.



“Pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Sugeng Wahyudi.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content