Pembunuhan di Danau Segara City Bekasi Bermotif Cemburu

Jum'at, 16 Desember 2022 - 18:23 WIB
"Mereka (pelaku dan korban) bertengkar, dilerai sama temannya. Pelaku langsung nyabut senjata pisau ini langsung ditancepin ke korban," ungkapnya.

Akhmadi menegaskan, pelaku memang berniat untuk menghilangkan nyawa korban. Pasalnya, pelaku memang membawa senjata tajam sejak meninggalkan rumah.

“Benar (sajam dibawa dari rumah dan ada perencanaan),” ucap Akhmadi.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku diancam dengan hukuman penjara sedikitnya 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.

Sebelumnya, pemuda asal Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi DNR (20) dibunuh orang tak dikenal (OTK) saat sedang menongkrong pada Minggu 4 Desember 2022 malam. Polisi langsung menangkap pelaku pembunuhan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!