3 Kurir Sabu 30 Kg asal Aceh Dituntut Mati

Jum'at, 16 Desember 2022 - 13:50 WIB
Menurut JPU, yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda persidangan pekan dengan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa.

Baca: 2 Oknum Polisi Bandar Sabu-sabu Divonis Mati PN Depok

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, pada hari Kamis 14 Juli 2022 terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om yang memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.

"Kemudian, Bos Syahrul menyuruh terdakwa Rizwan menghubungi Reza dan Alik (masing-masing berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah per bungkusnya Rp20 juta, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga," ungkap Maria.

Seminggu kemudian, lanjut JPU, tepatnya pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Rizwan kembali dihubungi oleh Bos Syahrul memberitahukan bahwa paket 30 bungkus sabu sudah ada di dalam mobil Innova Reborn yang telah disediakan oleh Bos Syahrul.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!