Puluhan WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja

Jum'at, 16 Desember 2022 - 06:58 WIB
Sebanyak 34 Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja. Mereka direkrut warga negara Malaysia dan diiming-imingi dengan gaji tinggi. Foto Subhan Sabu
MANADO - Sebanyak 34 Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja. Mereka direkrut warga negara Malaysia dan diiming-imingi dengan gaji tinggi. Namun faktanya setelah bekerja selama beberapa bulan, mereka mendapat gaji yang tidak sesuai.

Karena tidak sesuai dengan gaji yang dijanjikan oleh perekrut, mereka kemudian meminta untuk berhenti bekerja dari pihak pengelola namun tidak diperkenankan. Baca juga: Besok, Polri Bakal Jemput 34 WNI Korban Online Scam di Kamboja



"Kemudian mereka hanya ditempatkan di ruangan atau rumah milik pengelola. Kemungkinan besar mereka tidak diizinkan (untuk berhenti bekerja) karena biaya yang cukup besar pada saat mendatangkan beberapa WNI ini," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (15/12/2022).

Mereka kemudian berusaha untuk menghubungi pihak KBRI di Kamboja, sehingga pihak KBRI berkoordinasi dengan pihak kepolisian Kamboja yang ada di Phnom Penh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!