Terbukti Dalangi Pembunuhan Bendahara KONI, Anggota TNI AU Dipenjara Seumur Hidup

Kamis, 15 Desember 2022 - 22:46 WIB
Agus dikenakan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 362 KUHP junto Pasal 26 KUHPM junto Pasal 190 ayat 1, 3, dan 4 UU No. 31/1997. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Dendi.

Baca juga: Perampokan Wali Kota Blitar Bermotif Sakit Hati?

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Militer II-09 Bandung, Mayor Chk (K) Ferry Budi Styanti mengatakan, Agus merupakan pelaku utama dari aksi pembunuhan berencana itu. "Terdakwa ini memang sudah ada rencana untuk melakukan pembunuhan, dengan dia menyiapkan beberapa peralatan termasuk kendaraan yang digunakan," ungkap Ferry.

Selain Agus, ada tiga orang warga sipil yang terlibat dalam pembunuhan itu. Ketiga warga sipil itu berinisial AA, D, dan RH. Mereka dititah dan dibayar oleh Agus untuk membunuh korban.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!