ART yang Disiksa Majikan di Simprug Derita Luka Bakar hingga Patah Tulang Tempurung Kepala

Rabu, 14 Desember 2022 - 18:07 WIB
Zulpan menuturkan, sejumlah luka tersebut disebabkan para pelaku yang terdiri dari delapan orang menyiksa korban dengan cara menyiramkan air panas, memukul dengan sapu, tangan, memborgol, merantai kaki dan tangan, hingga memvideokan peristiwa tersebut.

"Total ada 22 barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam kasus tersebut," tuturnya. Baca: Polisi Beberkan Peran 8 Penganiaya ART, hingga Disuruh Makan Kotoran

Barang bukti yang ditampilkan terdiri dari satu sapu lidi, satu sapu ijuk, tiga borgol, dua rantai, tiga kunci gembok, satu kandang anjing, satu ember, dan satu keset warna merah.

Kemudian ada satu kain pel, dua kasur, dua barbel seberat 52,5 pound, satu gayung, satu ulekan, satu cobek, satu bangku, satu tas warna hitam, satu baju korban, satu rok putih milik korban, satu hijab warna cokelat, hingga enam handphone.

Untuk diketahui polisi telah menetapkan delapan terhadap penganiayaan dan penyiksaan terhadap korban. Mereka adalah pasangan suami istri SK (68) dan MK (64) serta anak perempuannya JS (31). Adapun lima tersangka lain yakni, T, E, I, O, dan P merupakan ART yang bekerja di tempat tersebut.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!