Penampakan Kandang Anjing Tempat ART Diikat dan Disiksa Majikan di Apartemen Jaksel

Selasa, 13 Desember 2022 - 19:07 WIB
Pelaku penyiksaan Khotimah berjumlah 8 orang sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Dari 8 orang, sang penyiksa di antaranya majikan pasangan suami istri. Mereka menganiaya dengan menyiram air panas hingga merantai korban di kadang anjing.

"Berdasarkan pengakuan korban, yang bersangkutan ini dirantai di kandang anjing," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurata Aini, Senin (12/12/2022).

Penganiayaan dilakukan sejak dua bulan terakhir. Peristiwa terungkap setelah korban dipulangkan ke Pemalang dengan kondisi luka-luka bahkan gosong akibat disiram air panas.

Setelah melapor ke Polres Pemalang, karena lokasi berada di Jakarta maka berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Selanjutnya tim gabungan menangkap para pelaku di apartemen.

Para tersangka telah mendekam di Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!