Lecehkan Wanita, Anggota Polres Kepulauan Seribu Jalani Patsus
Jum'at, 09 Desember 2022 - 12:05 WIB
”Namun bulan September 2022, Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk didalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).
Kemudian hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda Metro Jaya melaukan Penahanan terhadap Sagar mempermudah penyidik Propam untuk menjalani pemeriksaan terhadap pelaku. Baca juga: DPD Minta Kapolri Tindak Tegas Oknum Polisi Nakal
”Untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terus dilakukan hingga kini,” tutup Eko.
Kemudian hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda Metro Jaya melaukan Penahanan terhadap Sagar mempermudah penyidik Propam untuk menjalani pemeriksaan terhadap pelaku. Baca juga: DPD Minta Kapolri Tindak Tegas Oknum Polisi Nakal
”Untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terus dilakukan hingga kini,” tutup Eko.
(ams)
Lihat Juga :