RPA Perindo dengan Kejari Jakut Komitmen Tegakkan Kepastian Hukum
Rabu, 07 Desember 2022 - 12:12 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berkomitmen untuk menegakkan prinsip kepastian hukum dalam setiap kasus. Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berkomitmen untuk menegakkan prinsip kepastian hukum dalam setiap kasus. Khususnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Kasie Intel Kejari Jakarta Utara, Aditiya Rakatama saat menerima audiensi dari Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Rabu (7/12/2022).
”Terkait kasus tindakan pidana anak yang dilakukan tersangka SC dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sudah diserahkan (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polres Jakut ke Kejari pada 1 Desember 2022,” ujar Aditiya.
Tim JPU segera menyusun dakwaan kasus tersebut segera akan dilimpahkan ke pengadilan sehingga proses hukumnya bisa langsung dilakukan persidangan. Baca juga: RPA Perindo Kawal Kasus Rudapaksa Warga Jakut hingga Pemulihan
”Jadi tidak menunggu terlalu lama. Ada prinsip kepastian hukum. Teman-teman di JPU sesegera mungkin memproses surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” jelasnya.
Hal tersebut disampaikan Kasie Intel Kejari Jakarta Utara, Aditiya Rakatama saat menerima audiensi dari Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Rabu (7/12/2022).
”Terkait kasus tindakan pidana anak yang dilakukan tersangka SC dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sudah diserahkan (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polres Jakut ke Kejari pada 1 Desember 2022,” ujar Aditiya.
Tim JPU segera menyusun dakwaan kasus tersebut segera akan dilimpahkan ke pengadilan sehingga proses hukumnya bisa langsung dilakukan persidangan. Baca juga: RPA Perindo Kawal Kasus Rudapaksa Warga Jakut hingga Pemulihan
”Jadi tidak menunggu terlalu lama. Ada prinsip kepastian hukum. Teman-teman di JPU sesegera mungkin memproses surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” jelasnya.
Lihat Juga :