Kedapatan Bawa Sabu, Oknum LSM di Gowa Ditangkap Polisi
Selasa, 06 Desember 2022 - 09:25 WIB
GOWA - Seorang oknum LSM di Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Barang haram teresebut disembunyikan pelaku di kantong celananya.
Pelaku berinisial AN itu tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Gowa menemukan satu saset bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu.
Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhly mengatakan, pelaku AN menyembunyikan sabu di kantong celananya. Polisi menemukan sabu saat pelaku digeledah di Jalan Andi Tonro, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa Sulsel.
"Dari kantong celana pelaku, polisi menyita satu saset bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0,39 gram, sebilah badik, serta HP sebagai barang bukti," ujar AKP Hasan, Selasa (6/12/2022).
Penangkapan oknum LSM ini, lanjut dia, dilakukan pada Minggu (4/12/2022) malam atas laporan warga. Di hadapan polisi AN mengaku sudah satu tahun terakhir mengonsumsi narkoba.
AN kini terancam Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku berinisial AN itu tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Gowa menemukan satu saset bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu.
Baca Juga
Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhly mengatakan, pelaku AN menyembunyikan sabu di kantong celananya. Polisi menemukan sabu saat pelaku digeledah di Jalan Andi Tonro, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa Sulsel.
"Dari kantong celana pelaku, polisi menyita satu saset bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0,39 gram, sebilah badik, serta HP sebagai barang bukti," ujar AKP Hasan, Selasa (6/12/2022).
Penangkapan oknum LSM ini, lanjut dia, dilakukan pada Minggu (4/12/2022) malam atas laporan warga. Di hadapan polisi AN mengaku sudah satu tahun terakhir mengonsumsi narkoba.
Baca Juga
AN kini terancam Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda