KPK Ancam Hukuman Mati bagi Pelaku Penyalahgunaan Bantuan Gempa Cianjur
Senin, 05 Desember 2022 - 22:59 WIB
Pimpinan KPK, Johanis Tanak mengancam semua pihak yang melakukan penyalahgunaan bantuan gempa Cianjur dengan hukuman mati. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengancam semua pihak untuk tidak menyalahgunakan dana bantuan bencana alam , termasuk bantuan untuk korban gempa bumi di Kabupaten Cianjur.
Pimpinan KPK, Johanis Tanak menilai, titik kerawanan korupsi dalam penyaluran bantuan bencana alam bisa terjadi di mana pun, terutama dalam bantuan yang disalurkan negara melalui pemerintah daerah.
Johanis menegaskan, siapa saja yang terbukti melakukan korupsi bantuan bencana alam, maka siap-siap untuk menerima vonis hukuman mati.
Baca juga: Peduli Korban Gempa Cianjur, Bantuan Tenda hingga Obat-obatan dari Rukun Raharja Diserahkan
Pimpinan KPK, Johanis Tanak menilai, titik kerawanan korupsi dalam penyaluran bantuan bencana alam bisa terjadi di mana pun, terutama dalam bantuan yang disalurkan negara melalui pemerintah daerah.
Johanis menegaskan, siapa saja yang terbukti melakukan korupsi bantuan bencana alam, maka siap-siap untuk menerima vonis hukuman mati.
Baca juga: Peduli Korban Gempa Cianjur, Bantuan Tenda hingga Obat-obatan dari Rukun Raharja Diserahkan
Lihat Juga :