BKD Sulsel Tunda Penyerahan SK untuk 1.750 Calon PPPK, Ini Alasannya
Jum'at, 02 Desember 2022 - 23:21 WIB
MAKASSAR - Penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada sekitar 1.750 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) yang telah dinyatakan lulus pada tahun 2021 ditunda. Penundaan dilakukan karena masih banyak calon PPPK yang berkasnya masih butuh pembaruan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Imran Jausi. "Akibatnya ditunda dulu, karena baru ada sekitar 500 SK yang diterima BKD Sulsel dari BKN. Kita berharap ini selesai 15 Desember 2022, dan kita serahkan pada 17 Desember 2022. Semoga lancar semua," ungkap Imran, Jumat (2/12/2022).
Sebelumnya, diagendakan penyerahan SK dilakukan akhir November.Imran mengatakan, keterlambatan ini terjadi karena banyak calon PPPK yang memiliki berkas tidak lengkap. Oleh karena itu, pihak BKD mengimbau kepada seluruh peserta calon PPPK untuk secara aktif menanyakan dan berkonsultasi ke BKD atas pemberkasannya.
"Harus aktif menanyakan dan melihat. Karena petugas sudah menginformasikan tapi masih ada yang belum update dan lain sebagainya," ujar Imran.
Menurut Imran Jausi, 17 Desember 2022 agenda penyerahannya sudah dikomunikasikan dengan pimpinan, yakni Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Jadi sudah ditetapkan itu tanggal 17 Desember 2022.
"Jika pun ternyata dari seribuan SK ini masih ada yang belum kelar SK nya, maka yang diserahkan itu saja dulu. Karena saya lihat ini progres kelengkapan berkas banyak yang lambat," ungkapnya.
Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Imran Jausi. "Akibatnya ditunda dulu, karena baru ada sekitar 500 SK yang diterima BKD Sulsel dari BKN. Kita berharap ini selesai 15 Desember 2022, dan kita serahkan pada 17 Desember 2022. Semoga lancar semua," ungkap Imran, Jumat (2/12/2022).
Baca Juga
Sebelumnya, diagendakan penyerahan SK dilakukan akhir November.Imran mengatakan, keterlambatan ini terjadi karena banyak calon PPPK yang memiliki berkas tidak lengkap. Oleh karena itu, pihak BKD mengimbau kepada seluruh peserta calon PPPK untuk secara aktif menanyakan dan berkonsultasi ke BKD atas pemberkasannya.
"Harus aktif menanyakan dan melihat. Karena petugas sudah menginformasikan tapi masih ada yang belum update dan lain sebagainya," ujar Imran.
Menurut Imran Jausi, 17 Desember 2022 agenda penyerahannya sudah dikomunikasikan dengan pimpinan, yakni Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Jadi sudah ditetapkan itu tanggal 17 Desember 2022.
"Jika pun ternyata dari seribuan SK ini masih ada yang belum kelar SK nya, maka yang diserahkan itu saja dulu. Karena saya lihat ini progres kelengkapan berkas banyak yang lambat," ungkapnya.
(don)
tulis komentar anda