Buruh Demo UMP Rp4,9 Juta, Lalin di Balai Kota Jakarta Macet

Jum'at, 02 Desember 2022 - 14:42 WIB
”Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI (2023) sebesar 5,6 Persen atau Rp4.901.798,”kata Andri Yansyah. Baca juga: UMP 2023 Jakarta Rp4,9 Juta, DPRD DKI: Berat Bagi Pengusaha



Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11) pekan depan.

Diketahui Pemprov DKI Jakarta menggunakan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!