Setelah Dilapor Anggota Arisan Japo, Admin YPM Angkat Suara
Jum'at, 02 Desember 2022 - 00:15 WIB
SEMARANG - YPM, Admin arisan online yang dilaporkan polisi oleh membernya kini buka suara. Menurut YPM, arisan terkendala karena ada member yang tidak setor setelah dapat arisan . Oleh sebab itu dia juga mengajukan gugatan.
"Arisan Japo (Jatuh Tempo) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan seluruh member Japo," kata Rofiullah, SH, selaku kuasa hukum YPM alias YK di kawasan Krapayak Semarang, Kamis (1/12/2022).
Sebelumnya diberitakan, belasan emak-emak di Semarang melaporkan pengelola arisan online berinisial YK ke polisi. Mereka menuding pengelola arisan itu tidak melaksanakan kewajiban sehingga peserta rugi hingga miliaran rupiah.
Rofiullah mengungkapkan arisan itu dimulai Oktober 2021 atas kesepakatan bersama dan kliennya disepakati menjadi admin. Arisan itu bergulir sesuai kesepakatan dan komunikasi dilakukan via whatsapp.
Kemudian, lanjutnya, ada member yang setelah menang arisan tidak lagi membayar arisan atau mace, di antaranya berinisial PKS dan HYI. Berulang kali pula, YPM menghubungi anggota yang membawa kabur uang Arisan Japo untuk segera mengembalikan uang anggota arisan lainnya. Bahkan, YPM juga berusaha sekuat tenaga untuk menyelesaikan hak-hak arisan yang lainnya.
"Sejak 21 Maret 2022 arisan Japo berhenti dikarenakan member tersebut tidak lagi membayar kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati bersama sehingga menyebabkan arisan Japo berhenti total. Dan ada beberapa member lain berhenti untuk memenuhi kewajibannya membayar angsuran setelah mengetahui bahwa Arisan Japo berhenti total," tegasnya.
Terkait member yang tidak melakukan kewajibannya, YPM sudah melaporkan dan mengadukan dua member itu pada 30 Maret 2022 ke Polda Jateng dengan nomor laporan LP/B/204/III/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH dan /LI/45/IV/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH.
YPM merasa tindakan-tindakan yang dilakukan member tersebut merugikan baik kehidupan dan bisnisnya bahkan sampi institusi tempat YPM bekerja dan juga suaminya. Disebutkan ada anggota keluarga yang meninggal karena tertekan dengan ancaman yang muncul dalam penagihan yang dilakukan member tersebut. Baca juga:Polda Jatim Ungkap Modus Penipuan Arisan Online, Korban Rugi Miliaran Rupiah
"Pihak Pelapor juga menggugat secara Perdata para member JAPO di Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Perkara 480/Pdt.G/2022/PN Smg, dan saat ini sedang dalam proses persidangan," jelas Rofiullah.
Ada 18 member yang digugat termasuk dua orang yang disebut tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan setelah menang arisan. Disebutkan ada total 30 member dalam arisan tersebut, jadi ada 12 member yang tidak digugat karena tetap berpegang pada kesepakatan awal arisan. Mediasi sudah dilakukan dua kali dan pihak penggugat dihadiri oleh kuasa hukum.
"Perbuatan para tergugat yang telah menikmati arisan dan atau telah mendapatkan arisan tidak lagi membayar kewajiban arisan adalah perbuatan Wanprestasi dan atau ingkar janji karena melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama secara lisan dengan asas saling percaya," kata Rofiullah.
"Arisan Japo (Jatuh Tempo) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan seluruh member Japo," kata Rofiullah, SH, selaku kuasa hukum YPM alias YK di kawasan Krapayak Semarang, Kamis (1/12/2022).
Sebelumnya diberitakan, belasan emak-emak di Semarang melaporkan pengelola arisan online berinisial YK ke polisi. Mereka menuding pengelola arisan itu tidak melaksanakan kewajiban sehingga peserta rugi hingga miliaran rupiah.
Rofiullah mengungkapkan arisan itu dimulai Oktober 2021 atas kesepakatan bersama dan kliennya disepakati menjadi admin. Arisan itu bergulir sesuai kesepakatan dan komunikasi dilakukan via whatsapp.
Kemudian, lanjutnya, ada member yang setelah menang arisan tidak lagi membayar arisan atau mace, di antaranya berinisial PKS dan HYI. Berulang kali pula, YPM menghubungi anggota yang membawa kabur uang Arisan Japo untuk segera mengembalikan uang anggota arisan lainnya. Bahkan, YPM juga berusaha sekuat tenaga untuk menyelesaikan hak-hak arisan yang lainnya.
"Sejak 21 Maret 2022 arisan Japo berhenti dikarenakan member tersebut tidak lagi membayar kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati bersama sehingga menyebabkan arisan Japo berhenti total. Dan ada beberapa member lain berhenti untuk memenuhi kewajibannya membayar angsuran setelah mengetahui bahwa Arisan Japo berhenti total," tegasnya.
Terkait member yang tidak melakukan kewajibannya, YPM sudah melaporkan dan mengadukan dua member itu pada 30 Maret 2022 ke Polda Jateng dengan nomor laporan LP/B/204/III/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH dan /LI/45/IV/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH.
YPM merasa tindakan-tindakan yang dilakukan member tersebut merugikan baik kehidupan dan bisnisnya bahkan sampi institusi tempat YPM bekerja dan juga suaminya. Disebutkan ada anggota keluarga yang meninggal karena tertekan dengan ancaman yang muncul dalam penagihan yang dilakukan member tersebut. Baca juga:Polda Jatim Ungkap Modus Penipuan Arisan Online, Korban Rugi Miliaran Rupiah
"Pihak Pelapor juga menggugat secara Perdata para member JAPO di Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Perkara 480/Pdt.G/2022/PN Smg, dan saat ini sedang dalam proses persidangan," jelas Rofiullah.
Ada 18 member yang digugat termasuk dua orang yang disebut tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan setelah menang arisan. Disebutkan ada total 30 member dalam arisan tersebut, jadi ada 12 member yang tidak digugat karena tetap berpegang pada kesepakatan awal arisan. Mediasi sudah dilakukan dua kali dan pihak penggugat dihadiri oleh kuasa hukum.
"Perbuatan para tergugat yang telah menikmati arisan dan atau telah mendapatkan arisan tidak lagi membayar kewajiban arisan adalah perbuatan Wanprestasi dan atau ingkar janji karena melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama secara lisan dengan asas saling percaya," kata Rofiullah.
(don)
tulis komentar anda