Bawa Kabur Motor Scorpio Milik WNA Australia, Bule Inggris Dibekuk Polsek Kuta Utara
Rabu, 30 November 2022 - 11:24 WIB
BADUNG - GTAW (43), seorang bule asal Inggris tak berdaya saat ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Kuta Utara, Badung. GTAW ditangkap karena mencuri Motor Scorpio milik Anthony James Mcinerheney (59), WNA Australia.
Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana mengatakan, kasus pencurian terjadi di Canggu, Kabupaten Badung, Bali. GTAW mencuri Motor Scorpio dengan nomor polisi DK 3445 EZ, pada Senin (28/11/2022).
Pelaku mengaku kehabisan uang. "Modus operandinya mengambil motor yang terparkir dalam keadaan mesin masih menyala," kata Iptu Ketut Sudana, Selasa (29/11/2022).
Pencurian terjadi di Jalan Pantai Batu Mejan, Canggu, Kecamatan Kuta Utara. Korban sedang memanaskan motornya sekitar pukul 9 pagi lalu meninggalkannya di pinggir jalan.
Tak berapa lama, pelaku melintas di lokasi dan melihat motor menyala tanpa ada pemiliknya. Timbul keinginan pelaku untuk membawa kabur motor tersebut.
Korban yang menyadari motornya telah hilang dicuri langsung melapor ke Polsek Kuta Utara. Berdasarkan laporan itu, unit Reskrim Polsek Kuta Utara menyelidiki pencurian itu dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi.
Dalam waktu kurang dari 8 jam, pelaku akhirnya tertangkap. Pelaku dan motor yang dicuri berada di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
"Setelah melakukan penelusuran, tim Opsnal Polsek Kuta Utara akhirnya menangkap pelaku dan barang bukti sepeda motor di Jalan Tegalsari," ujar Sudana.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 362 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 5 tahun.
Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana mengatakan, kasus pencurian terjadi di Canggu, Kabupaten Badung, Bali. GTAW mencuri Motor Scorpio dengan nomor polisi DK 3445 EZ, pada Senin (28/11/2022).
Pelaku mengaku kehabisan uang. "Modus operandinya mengambil motor yang terparkir dalam keadaan mesin masih menyala," kata Iptu Ketut Sudana, Selasa (29/11/2022).
Pencurian terjadi di Jalan Pantai Batu Mejan, Canggu, Kecamatan Kuta Utara. Korban sedang memanaskan motornya sekitar pukul 9 pagi lalu meninggalkannya di pinggir jalan.
Tak berapa lama, pelaku melintas di lokasi dan melihat motor menyala tanpa ada pemiliknya. Timbul keinginan pelaku untuk membawa kabur motor tersebut.
Korban yang menyadari motornya telah hilang dicuri langsung melapor ke Polsek Kuta Utara. Berdasarkan laporan itu, unit Reskrim Polsek Kuta Utara menyelidiki pencurian itu dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi.
Dalam waktu kurang dari 8 jam, pelaku akhirnya tertangkap. Pelaku dan motor yang dicuri berada di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Baca Juga
"Setelah melakukan penelusuran, tim Opsnal Polsek Kuta Utara akhirnya menangkap pelaku dan barang bukti sepeda motor di Jalan Tegalsari," ujar Sudana.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 362 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 5 tahun.
(don)
tulis komentar anda