Blangko KTP Elektronik Habis, Dukcapil DKI Jakarta Siapkan Surat Keterangan

Rabu, 30 November 2022 - 09:19 WIB
Blangko E-KTP di Disdukcapil DKI Jakarta habis. Meski demikian, masyarakata diminta tidak perlu khawatir karena Disdukcapil tela menyiapkan solusinya yakni akan menerbitkan IKD atau suket. Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP ) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) DKI Jakarta habis. Meski demikian, masyarakata diminta tidak perlu khawatir karena Disdukcapil tela menyiapkan solusinya yakni Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau surat keterangan (suket).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin. IKD atau suket, kata dia, sebagai bukti kalau orang tersebut sudah melakukan perekaman E-KTP dan telah terdata dalam database kependudukan. Baca juga: Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP



"Kekosongan blangko E-KTP saat ini merata di Indonesia dan warga masyarakat agar lebih bersabar lagi untuk mendapatkan E-KTP. Surat Keterangan Pengganti KTP-el dan IKD dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022," terang Budi, Rabu (30/11/0222).

Budi mengimbau, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data segera datang ke loket layanan Dukcapil Kelurahan untuk melakukan perekaman dan pendaftaran E-KTP. Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP namun belum mendapatkan fisik E-KTP tidak perlu khawatir karena pemerintah akan memberikan Surat Keterangan Pengganti E-KTP-el atau menerbitkan IKD.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!