Usai Ambil Paket Ganja di Agen Bus Antarprovinsi, Pemuda di Kendari Diciduk Polisi

Selasa, 29 November 2022 - 14:53 WIB
Dari interogasi, pelaku mengaku sudah 5 kali memesan ganja kering dari seseorang berinisial AT yang ada di Kota Makassar melalui pengiriman darat menggunakan bus. Baca juga: Apes! Jemput 1 Kg Sabu dan 2.000 Pil Ekstasi di Hotel, Kurir Narkoba di Bali Dicokok

Kompol Jupen mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba memalui pengiriman bus antarprovinsi, pihaknya kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Selain menyita ganja, polisi juga mengamankan barang bukti baju untuk membungkus ganja dan satu unit HP. Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Satres Narkoba Polresta Kendari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!