Kedapatan Bawa Sabu, Pekerja Sawit di Pasangkayu Sulbar Ditangkap

Selasa, 29 November 2022 - 05:15 WIB
KS (31) tak berkutik saat ditangkap Satresnarkoba Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Lelaki pekerja sawit itu ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Foto Antara
MAMUJU - KS (31) tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Lelaki pekerja sawit itu ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara, Senin mengatakan, KS ditangkap di Jalan Trans Sulawesi di Desa Ako, pada Minggu (27/11/2022) malam. Baca juga: Kapolda Sumut Ajak Ibu-Ibu Perangi Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial

"Kami telah menangkap KS seorang buruh sawit, karena didapati menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu," kata Adrian Batubara, Senin (28/11/2022).

Pekerja sawit itu, lanjut Adrian, ditangkap saat mengendarai sepeda motor setelah terlebih dahulu dihentikan oleh personel dari Satresnarkoba karena dicurigai membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Saat diperiksa, polisi menemukan paket kecil berisi sabu seberat 0,22 gram yang disembunyikan di dalam tisu kemudian dimasukkan ke dalam botol bekas herbal.

"Narkoba itu disimpan di dalam kantong saku jaket. Dari hasil pemeriksaan, KS mengaku sabu tersebut akan diberikan kepada teman pelaku yang masih dalam penyelidikan," terang Adrian.

KS telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami masih mengembangkan penangkapan penyalahgunaan narkoba ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di Pasangkayu," tegas Adrian.
(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content