393 Pelanggar IMB, Suku Dinas Citata Jaksel Kumpulkan Denda Rp1,2 Miliar

Minggu, 27 November 2022 - 10:45 WIB
Sebanyak 393 pelanggar IMB menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari pelanggar bangunan dan ruang ini terkumpul denda sekitar Rp1,2 miliar. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 393 pelanggar Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Dari pelanggar bangunan dan ruang ini terkumpul denda sekitar Rp1,2 miliar.

"Totalnya ada 393 berkas pelanggar yang kita limpahkan sidang yustisi tahun 2022. Verstek sebanyak 16 pelanggar," ujar Kepala Seksi Penindakan Bangunan dan Ruang Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan Bonar Ambarita pada wartawan, Minggu (27/11/2022). Baca juga: 36 Pelanggar IMB di Mampang Jalani Pemberkasan Yustisi, Denda Capai Rp20 Juta



Menurutnya, para pelaku pelanggar IMB yang dihadirkan sidang yustisi sudah menjalani pemberkasan pada pekan lalu. Pemberkasan terhadap pelanggar IMB rumah tinggal digelar di kantor kecamatan, dan pelanggar bangunan non rumah tinggal di kantor Suku Dinas Citata.

Terhadap pelanggar yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara, pelanggar yang menyalahi izin atau membangun tidak sesuai IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 Perda Tahun 2010.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!