Bawa Kabur Uang Rp531 juta, Kurir J&T Ekspres Ditangkap Polisi
Sabtu, 26 November 2022 - 16:27 WIB
Polres Jakarta Barat menangkap seorang kurir J&T berinisial AOS karena membawa kabur uang milik perusahaan sebesar Rp531,7 juta.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Polres Jakarta Barat menangkap seorang kurir J&T berinisial AOS karena membawa kabur uang milik kantornya. AOS diketahui membawa kabur uang milik perusahaan sebesar Rp531,7 juta.
Kanit Krimum Polres Jakarta Barat AKP Avrilendy mengataka, kejadian itu terjadi pada Senin, 10 Oktober 2022. Saat itu pelaku hendak mengantar uang tersebut dari kantor cabang menuju kantor pusat.
Di pertengahan jalan, pelaku lantas mengurungkan niatnya dan membawa kabur sejumlah uang tersebut. "Jadi dia itu bawa uang yang mau disetorin ke kantor pusat. Malah dibawa kabur semua uangnya," kata Avrilendy saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).
Avrilendy menuturkan, pihak perusahaan kemudian mengendus ulah pegawainya itu dan melaporkannya ke Polres Jakarta Barat. Petugas pun melakukan penyelidikan dan dan menangkap AOS pada Rabu, 26 Oktober di Bekasi.
Kanit Krimum Polres Jakarta Barat AKP Avrilendy mengataka, kejadian itu terjadi pada Senin, 10 Oktober 2022. Saat itu pelaku hendak mengantar uang tersebut dari kantor cabang menuju kantor pusat.
Di pertengahan jalan, pelaku lantas mengurungkan niatnya dan membawa kabur sejumlah uang tersebut. "Jadi dia itu bawa uang yang mau disetorin ke kantor pusat. Malah dibawa kabur semua uangnya," kata Avrilendy saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).
Avrilendy menuturkan, pihak perusahaan kemudian mengendus ulah pegawainya itu dan melaporkannya ke Polres Jakarta Barat. Petugas pun melakukan penyelidikan dan dan menangkap AOS pada Rabu, 26 Oktober di Bekasi.
Lihat Juga :