Diawali dari Sepeda Motor, Pemprov DKI Masifkan Mobil Dinas Berbasis Listrik Mulai 2023

Jum'at, 25 November 2022 - 22:09 WIB
Diketahui, PresidenJokowi sudah menandatangani InstruksiPresiden(Inpres) tentang penggunaankendaraanlistriksebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga: Keseruan Pj Gubernur Heru Budi Konvoi Bareng 93 Motor Listrik

InpresNomor 7 Tahun 2022 tentang PenggunaanKendaraanBermotorListrikBerbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagaiKendaraanDinas Operasional dan/atauKendaraanPerorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022.

Inprestersebut ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!