Parah! Kuli Bangunan di Bali Retas Facebook untuk Menipu

Jum'at, 25 November 2022 - 16:44 WIB
Kadek juga mengirim pesan kepada anggota keluarga korban lainnya. Dengan modus yang sama, pelaku kembali mendapat transferan Rp5,4 juta.

Baca juga: Terbukti Tahan Jamming dan Peretasan, Satelit Starlink Elon Musk Dilirik Pentagon

Aksi pelaku baru terungkap setelah Yande menelpon istrinya dan mengabarkan akun Facebook dan Instagram-nya tidak bisa diakses.

Dari catatan polisi, pelaku merupakan residivis kasus serupa. "Tersangka dijerat pasal 46 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 7 tahun," ujar Sadiarta.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!