Raup Hasil Kejahatan Rp400 Juta, 11 Pelaku Pembobol Mesin ATM Bank Ditangkap

Kamis, 24 November 2022 - 18:30 WIB
Haris menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan para tersangka dengan memilih mesin ATM versi lama yang jauh dari keramaian. Para tersangka memasukkan kartu ATM yang sudah disiapkan untuk melakukan transaksi tarik tunai.

Saat uang keluar, tersangka mencongkel exit shutter dari pada mesin ATM sehingga mesin tersebut gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut.

Haris mengatakan, para pelaku telah beraksi kurang lebih dari 1,5 tahun lalu dan menyasar lokasi di dalam dan luar Jakarta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!