Raup Hasil Kejahatan Rp400 Juta, 11 Pelaku Pembobol Mesin ATM Bank Ditangkap

Kamis, 24 November 2022 - 18:30 WIB
loading...
Raup Hasil Kejahatan...
Polres Jakarta Barat memperlihatkan sebanyak 11 pelaku pembobolan mesin ATM pada Kamis (24/11/2022).Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Barat menangkap sebanyak 11 pelaku pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dalam aksinya para pelaku meraup hasil kejahatan hingga Rp400 juta.

Kasat Reskrim PolresJakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, sebanyak 11 orang yang ditangkap ini berasal dari tiga kelompok pembobolan ATM . Kelompok pertama berisi tiga pelaku yakni BR, AH, dan FD.

Kelompok kedua berisi lima pelaku yakni, ANT, AS, DU, VRM, dan HS. Terakhir, kelompok ketiga berisi tiga pelaku yakni, MA, AG, dan AH.

"Modus operandi mereka ini sama yakni, memasukkan kartu ATM yang sudah dipersiapkan ke dalam mesin. Tapi saldo tidak terpotong meski uang telah diambil," ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Haris mengungkapkan, aksi kejatahan pelaku terungkap saat salah satu bank swasta melaporkan adanya selisih antara uang yang keluar dengan sisa dan total catatan dari mesin ATM-nya. Baca: Parah! Ibu dan Anak Komplotan Pembobol Modus Ganjal Mesin ATM di Denpasar Bali

Berawal dari laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku dari sejumlah tempat berbeda-beda. Para pelaku ditangkp di Jakarta, Cibinong, Citeureup, dan Bogor.

Haris menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan para tersangka dengan memilih mesin ATM versi lama yang jauh dari keramaian. Para tersangka memasukkan kartu ATM yang sudah disiapkan untuk melakukan transaksi tarik tunai.

Saat uang keluar, tersangka mencongkel exit shutter dari pada mesin ATM sehingga mesin tersebut gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut.

Haris mengatakan, para pelaku telah beraksi kurang lebih dari 1,5 tahun lalu dan menyasar lokasi di dalam dan luar Jakarta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Peran 9 Tersangka Sindikat...
Peran 9 Tersangka Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar
Rekomendasi
IHSG Pagi Ini Anjlok...
IHSG Pagi Ini Anjlok Lebih 1%, Balik ke Level 5.700-an
Iran Ngamuk, Luncurkan...
Iran Ngamuk, Luncurkan Serangan Siber 3 Kali Lipat terhadap Israel
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Terkini
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Infografis
Deretan Mobil Mewah...
Deretan Mobil Mewah yang Disita dari Pelaku Kejahatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved