Edarkan Ekstasi di Pinggir Jalan, Pengangguran Ini Dibekuk Polisi
Kamis, 09 Juli 2020 - 04:32 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Nekad jualan pil ekstasi dan sabu di pinggir jalan, seorang pengangguran di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng harus berurusan dengan polisi. Laki laki PU (28) warga Jalan Paleleng, RT 01, Desa Batu Belaman, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) ditangkap anggota buser Satnarkoba Polres Kobar di pinggir Jalan Pasir Panjang, KM 5,6, depan kantor Pengadilan Agama pada Senin 6 Juli 2020.
“Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang sedang menunggu pembeli di pinggir jalan, mendapati barang bukti narkotika pil warna biru (ekstasi) dengan berat 1,85 gram dan satu paket sabu berat kotor 0,66 gram,” ujar Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatresnarkoba Iptu Juan, Rabu (8/7/2020).
“Saat kami lakukan introgasi, bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya. Dia tidak ada pekerjaan alias pengangguran,” imbuhnya. (Baca: ABG Cantik asal Serang Dijual ke Pengelola Lokalisasi di Jakarta )
Menurut Juan, informasi awal didapat anggora buser Satnarkoba Polres Kobar dari pengembangan sejumlah kasus. Setelah dilakukan penyelidikan dan saat pelaku akan menjual barang haram tersebut langsung dilakukan penangkapan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.”
“Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang sedang menunggu pembeli di pinggir jalan, mendapati barang bukti narkotika pil warna biru (ekstasi) dengan berat 1,85 gram dan satu paket sabu berat kotor 0,66 gram,” ujar Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatresnarkoba Iptu Juan, Rabu (8/7/2020).
“Saat kami lakukan introgasi, bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya. Dia tidak ada pekerjaan alias pengangguran,” imbuhnya. (Baca: ABG Cantik asal Serang Dijual ke Pengelola Lokalisasi di Jakarta )
Menurut Juan, informasi awal didapat anggora buser Satnarkoba Polres Kobar dari pengembangan sejumlah kasus. Setelah dilakukan penyelidikan dan saat pelaku akan menjual barang haram tersebut langsung dilakukan penangkapan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.”
(don)
tulis komentar anda