Cabuli Bocah Laki-laki Puluhan Kali, Pria Bejat di Sambas Digulung Polisi
Rabu, 23 November 2022 - 12:16 WIB
SAMBAS - LB, pria di Sambas, Kalimantan Barat tak berdaya saat digelandang polisi. LB diciduk polisi usai warga melapornya atas aksi pencabulan yang dilakukannya terhadap bocah laki-laki di bawah umur.
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala mengatakan, aksi bejat LB kepada korban berusia 11 tahun itu sebanyak 30 kali.
"Itu dilakukan LB sejak Juni 2022. LB menjanjikan sejumlah uang kepada korban ketika hendak melakukan perbuatan cabul ," ujar Laba, Selasa (22/11/2022).
Pencabulan itu terjadi di rumah LB di Dusun Asam Kanis, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas. Selain di rumah, LB juga beberapa kali mencabuli korban dan di kebun atau sawah yang berada di Kecamatan Tebas dan Kecamatan Semparuk.
Lanjut Laba, pihaknya sedang mendalami keterangan pelaku. Dari keterangan korban, ada anak laki-laki lain yang menjadi korban pencabulan LB. Atas perbuatannya, LB ditetapkan menjadi tersangka.
"Disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun," kata kapolres.
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala mengatakan, aksi bejat LB kepada korban berusia 11 tahun itu sebanyak 30 kali.
"Itu dilakukan LB sejak Juni 2022. LB menjanjikan sejumlah uang kepada korban ketika hendak melakukan perbuatan cabul ," ujar Laba, Selasa (22/11/2022).
Pencabulan itu terjadi di rumah LB di Dusun Asam Kanis, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas. Selain di rumah, LB juga beberapa kali mencabuli korban dan di kebun atau sawah yang berada di Kecamatan Tebas dan Kecamatan Semparuk.
Lanjut Laba, pihaknya sedang mendalami keterangan pelaku. Dari keterangan korban, ada anak laki-laki lain yang menjadi korban pencabulan LB. Atas perbuatannya, LB ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga
"Disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun," kata kapolres.
(don)
tulis komentar anda